Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. [suara.com/Oke Atmaja]