Suara.com - Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Dari seluruh dalil tuduhan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02, tak satupun tuduhan dapat dibuktikan di persidangan. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Ekspresi Kuasa Hukum BPN Usai Sidang Putusan MK
Muhaimin A Untung Suara.Com
Jum'at, 28 Juni 2019 | 09:04 WIB
BERITA TERKAIT
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
13 Desember 2025 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI