Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan SKCK Online
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 November 2019 | 18:04 WIB
BERITA TERKAIT
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
15 September 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB