Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan SKCK Online
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 November 2019 | 18:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!
04 Mei 2025 | 13:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB