Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan SKCK Online
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 November 2019 | 18:04 WIB
BERITA TERKAIT
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
05 November 2025 | 12:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB