Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri, Kortastipidkor Bidik Pihak Coba Intervensi Saksi

Bangun Santoso

Senin, 28 September 2026 | 14:51 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri, Kortastipidkor Bidik Pihak Coba Intervensi Saksi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Sulsel menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
  • Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri serta memberitahu Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
  • Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan total penyitaan barang bukti senilai Rp5,5 miliar lebih.

Suara.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait larangan berpergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/9/2026).

Ada lima surat yang dikeluarkan dalam penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025–2026.

"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," katanya kepada wartawan saat merilis perkembangan perkara sebagaimana dilansir Antara.

Poin ketiga, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel terkait penetapan tersangka. Hal ini dilakukan untuk diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi setempat.

Keempat, melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka Kortastipidkor Mabes Polri.

Kelima, mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini dan terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu dalami maupun pihak lainnya.

"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.

Langkah tindak lanjut dilakukan tersebut, kata Jufri, dilakukan setelah penetapan tersangka dan hasil gelar perkara dilaksanakan penyidik gabungan di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri.

baca juga

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menambahkan penetapan tersangka setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli dalam perkara ini.

Selain itu, ada empat rangkaian peristiwa dalam penanganan kasus ini, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan pada saat ini.

Pertama, dugaan uang gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada diduga diterima tersangka.

Kedua, terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, tersangka HT diduga menerima total dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang.

"Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor," ujarnya menyebutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:49 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 11:50 WIB

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:29 WIB

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:32 WIB

Terkini

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri, Kortastipidkor Bidik Pihak Coba Intervensi Saksi

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri, Kortastipidkor Bidik Pihak Coba Intervensi Saksi

News | Senin, 28 September 2026 | 14:51 WIB

Bibir Makin Cerah dan Fresh! 4 Rekomendasi Lip Tint Mengandung Vitamin C

Bibir Makin Cerah dan Fresh! 4 Rekomendasi Lip Tint Mengandung Vitamin C

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 14:50 WIB

Baru 3 Bulan Latihan, Dua Pembalap Cilik Indonesia Sukses Imbangi Pace Rider Top Malaysia di Sepang!

Baru 3 Bulan Latihan, Dua Pembalap Cilik Indonesia Sukses Imbangi Pace Rider Top Malaysia di Sepang!

Sport | Senin, 28 September 2026 | 14:48 WIB

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

News | Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB

Tiket Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini Ludes!

Tiket Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini Ludes!

Bola | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Tak Melulu Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Dorong CFD Jakarta Rambah Slipi hingga Blok M

Tak Melulu Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Dorong CFD Jakarta Rambah Slipi hingga Blok M

News | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Anggota DPR PKS Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah

Anggota DPR PKS Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah

Video | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar

Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 14:40 WIB

Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

News | Senin, 28 September 2026 | 14:36 WIB

GOTO Jadi Korban Batas Harga Saham Rp1, Langsung ARB

GOTO Jadi Korban Batas Harga Saham Rp1, Langsung ARB

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:29 WIB

×