Suara.com - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Bowo Sidik Pangarso Divonis Lima Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2019 | 09:30 WIB
BERITA TERKAIT
Lagi-lagi jadi Musafir! Persija Melakoni Laga Kandang di Luar Jakarta Kontra Persik kediri
12 November 2025 | 19:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI