Suara.com - Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap Mall Baywalk dikarenakan belum membayar pajak sejumlah Rp5,4 miliar. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Duh! Mall Baywalk Pluit Tunggak Pajak Hingga Rp 5,4 miliar
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 09:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
16 Juni 2025 | 13:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:23 WIB
Foto | 15:14 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB