Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB
Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan
Noor Faizah Maenofie, istri Anom Widiyantoro Bupati Pemalang (Bunda PAUD)
baca 10 detik
  • KPK memanggil Noor Faizah Maenofie pada Senin 7 September 2026 karena diduga menyiapkan uang pemerasan suaminya.
  • Noor Faizah Maenofie mangkir dari panggilan penyidik KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
  • KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemkab Pemalang dan menahan mereka sejak 30 Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Noor Faizah Maenofie (NFM), menyiapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya.

Hal itu menjadi alasan penyidik memanggil Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026 pada hari ini.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Noor tidak memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu, Budi menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Noor.

"Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

“Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," tambah dia.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami Noor soal dugaan adanya penerimaan lain yang diperoleh Anom. Noor juga diduga ikut menikmati uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya untuk kebutuhan keluarga mereka.

"Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," tutur Budi.

"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," tandas dia.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

baca juga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. [Suara.com/Dea]

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

News | Senin, 07 September 2026 | 20:58 WIB

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

News | Senin, 07 September 2026 | 19:56 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 19:39 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

News | Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

News | Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

News | Senin, 07 September 2026 | 11:42 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

News | Senin, 07 September 2026 | 21:29 WIB

Dapur di Lorong Rumah Bisa Bikin Bangkrut? Ini Penjelasan Ahli Feng Shui!

Dapur di Lorong Rumah Bisa Bikin Bangkrut? Ini Penjelasan Ahli Feng Shui!

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:20 WIB

Donald Trump Sebut AS Mungkin Segera Serang Fasilitas Pickaxe Iran

Donald Trump Sebut AS Mungkin Segera Serang Fasilitas Pickaxe Iran

Video | Senin, 07 September 2026 | 21:20 WIB

Sisca Saras Jadi Istri Abdur Arsyad di Film Titik Kumpul, Netizen: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Sisca Saras Jadi Istri Abdur Arsyad di Film Titik Kumpul, Netizen: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 21:17 WIB

Diskon Spesial di Lim Jia Kopitiam Khusus Pengguna Kartu BRI, Klaim Sekarang!

Diskon Spesial di Lim Jia Kopitiam Khusus Pengguna Kartu BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:17 WIB

17 Perjalanan KRL Dibatalkan Hingga 30 September 2026

17 Perjalanan KRL Dibatalkan Hingga 30 September 2026

News | Senin, 07 September 2026 | 21:16 WIB

Aksi Tak Biasa Wanita Jakarta kepada Warga Malaysia Saat Erupsi Anak Krakatau Viral di Negeri Jiran

Aksi Tak Biasa Wanita Jakarta kepada Warga Malaysia Saat Erupsi Anak Krakatau Viral di Negeri Jiran

News | Senin, 07 September 2026 | 21:15 WIB

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

Bogor | Senin, 07 September 2026 | 21:10 WIB

×