- KPK memanggil Noor Faizah Maenofie pada Senin 7 September 2026 karena diduga menyiapkan uang pemerasan suaminya.
- Noor Faizah Maenofie mangkir dari panggilan penyidik KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
- KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemkab Pemalang dan menahan mereka sejak 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Noor Faizah Maenofie (NFM), menyiapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya.
Hal itu menjadi alasan penyidik memanggil Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026 pada hari ini.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Noor tidak memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu, Budi menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Noor.
"Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
“Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," tambah dia.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami Noor soal dugaan adanya penerimaan lain yang diperoleh Anom. Noor juga diduga ikut menikmati uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya untuk kebutuhan keluarga mereka.
"Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," tutur Budi.
"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," tandas dia.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
![Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/30/66512-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.