Suara.com - Penumpang berjalan di gerbong Commuterline tanpa menggunakan masker, Jakarta, Rabu (8/4). PT Kereta Commuter Indonesia ( KCI) turut mewajibkan penumpang KRL Commuter Line untuk memakai masker mulai 12 April 2020. Mereka yang tidak mengenakan masker dilarang memasuki area stasiun ataupun menaiki Kereta Rel Listrik (KRL). Kebijakan itu diberlakukan mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan virus Corona Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tak Bermasker Penumpang Akan Dilarang Masuk dan Diusir dari KRL
Rabu, 08 April 2020 | 09:03 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
22 Februari 2026 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:43 WIB
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB
Foto | 16:22 WIB
Foto | 15:29 WIB