Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan stasus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dijerat pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Langgar PSBB di Jakarta Akan Dipenjara 1 Tahun dan Didenda 100 Juta
Kamis, 16 April 2020 | 16:31 WIB
BERITA TERKAIT
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
08 November 2025 | 06:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 18:03 WIB