-
Iran akan menahan kapal yang melanggar aturan perlintasan di wilayah strategis Selat Hormuz.
-
Kapal pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar 20 persen dari total nilai muatan mereka.
-
Parlemen Iran tengah memfinalisasi RUU Selat Hormuz dan menyasar puluhan kapal target.
Suara.com - Kapal asing yang membandel saat melintas di Selat Hormuz bakal menghadapi tindakan tegas berupa penahanan serta sanksi finansial dari pihak militer Iran. Pemerintah setempat menetapkan besaran denda hingga seperlima dari total nilai barang yang diangkut oleh armada kapal pelanggar tersebut.
Pemberlakuan sanksi administratif dan tindakan penyitaan sementara ini menjadi poin utama dalam rancangan undang-undang terbaru yang digodok parlemen. Langkah diplomasi bersenjata ini langsung mengubah peta navigasi di jalur lalu lintas minyak dunia.
“Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi dikutip Kantor Berita Fars.
![Kapal-kapal di Selat Hormuz dekat pantai Bandar Abbas, Iran, pada 21 Juni. [West Asia News Agency/via Reuters]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/27/92283-selat-hormuz.jpg)
Pengawasan ketat ini tidak cuma menjadi wacana, sebab daftar target penindakan di lapangan sudah menggelembung signifikan. Pemerintah Iran menargetkan puluhan armada laut yang disinyalir sering mengabaikan prosedur navigasi kawasan Teluk.
Langkah parlemen tersebut menegaskan posisi tawar Iran yang semakin solid dalam mengontrol titik terusan strategis global. Armada laut yang terbukti melanggar tidak punya opsi lain selain melunasi seluruh kewajiban denda agar bisa lepas dari penahanan.
Mekanisme kontrol terhadap penegakan aturan baru ini nantinya bakal dipantau secara berkala oleh institusi pertahanan tertinggi. Parlemen meminta pihak militer melaporkan setiap tindakan operasional secara transparan dan berkelanjutan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap penindakan terhadap kapal asing berjalan terukur serta memiliki legitimasi hukum yang kuat. Pengawasan ketat dari internal Iran ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa di luar koridor hukum.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia sendiri sudah menunjukkan eskalasi sejak pertengahan September 2026. Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mengonfirmasi bahwa Iran telah memperluas daftar pengawasan hingga mencakup 77 kapal yang berpotensi dijatuhi tindakan pembatasan melintas.
Proses legalisasi aturan tersebut saat ini sudah memasuki babak akhir di meja legislatif. Komite terkait terus merampungkan pasal-pasal krusial sebelum undang-undang dipukul sah menjadi regulasi mengikat.
Selat Hormuz merupakan urat nadi transportasi energi dunia yang menghubungkan produsen minyak Teluk dengan pasar internasional. Setiap gangguan navigasi di kawasan ini selalu memicu lonjakan harga komoditas global serta memicu eskalasi keamanan antarnegara.
Konflik mengenai hak melintas dan pengawasan jalur laut ini sebenarnya sudah berlangsung lama antara Iran dan para pengguna jalur internasional. Penyusunan RUU terbaru ini menjadi bukti bahwa Teheran ingin memperkuat kendali hukum di perairan strategis tersebut.