Suara.com - Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. [Suara.com/Alfian Winanto]