Suara.com - Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. [Suara.com/Alfian Winanto]
Waspada! Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:50 WIB
BERITA TERKAIT
5 Masker Wajah Anti-Aging untuk Usia 50-an, Atasi Keriput hingga Flek Hitam
08 Desember 2025 | 19:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI