- Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menyebar ke berbagai wilayah sejak 6 September 2026.
- Kementerian Kesehatan menyatakan stok masker produsen dan distributor mencukupi meski pengecer mengalami kelangkaan dan kenaikan harga.
- Pakar hukum dan lembaga konsumen berbeda pandangan mengenai potensi sanksi hukum atas lonjakan harga masker tersebut.
Suara.com - Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau menyebar hingga Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sejumlah wilayah Banten sejak Minggu (6/9/2026). Masker pun mendadak menjadi barang buruan.
Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, stok KN95 dilaporkan mulai menipis bahkan habis. Kondisi serupa terjadi di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Seorang pedagang menyebut masker yang sebelumnya dijual sekitar Rp10.000 kini mencapai Rp25.000. Masker yang baru datang bahkan langsung ludes.
Gejolak harga juga terlihat di e-commerce. Seorang konsumen mengaku pesanannya dibatalkan sepihak. Produk yang sama kemudian muncul dengan harga baru, dari Rp1.650 menjadi Rp16.500 per keping.
Keluhan serupa muncul di media sosial. Sejumlah konsumen mengaku menemukan kenaikan harga masker hingga hampir dua kali lipat hanya dalam hitungan jam.
Kementerian Kesehatan membenarkan adanya kenaikan harga masker di sejumlah toko. Namun, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman menyebut kelangkaan hanya terjadi di tingkat pengecer, sementara stok produsen dan distributor masih mencukupi.
Apakah kenaikan harga masker hanya akibat mekanisme pasar, atau ada praktik yang bisa masuk ranah hukum?
Harga Naik Tak Otomatis Pidana
Harga barang dapat naik ketika permintaan melonjak sementara pasokan terbatas. Kondisi itu terlihat di Pasar Asemka, ketika pedagang menyebut permintaan meningkat dan harga kulakan dari pemasok ikut naik.
Namun, persoalannya berbeda jika kenaikan harga disertai tindakan yang sengaja memengaruhi stok, harga, atau transaksi.
Misalnya, menahan stok untuk menciptakan kelangkaan, memberikan informasi menyesatkan, mengurangi isi kemasan tanpa penjelasan, atau membatalkan pesanan setelah checkout untuk menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Salah satu temuan di e-commerce menunjukkan masker yang biasanya berisi 50 keping ditawarkan hanya 5-10 keping, sementara harganya meningkat dua hingga sepuluh kali lipat.
Penimbunan Jadi Titik Krusial
Stok masker yang habis juga tidak otomatis berarti penimbunan.
Barang bisa langka karena masyarakat memborong, distribusi tersendat, atau permintaan meningkat terlalu cepat. Penimbunan menjadi persoalan berbeda jika barang yang sebenarnya tersedia sengaja disimpan atau tidak diedarkan untuk menciptakan kelangkaan dan kemudian dijual lebih mahal.
Karena itu, jika dugaan penimbunan hendak ditelusuri, aparat perlu melihat di mana stok berada, siapa yang menguasainya, berapa jumlahnya, mengapa tidak diedarkan, serta apakah ada tujuan tertentu di balik penyimpanan tersebut.
Hal ini semakin relevan karena Kemenkes menyebut stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi. Jika demikian, persoalannya perlu ditelusuri di sepanjang rantai distribusi: produsen-distributor-grosir-pengecer-konsumen.
Kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu bermula dari pedagang eceran.
![Infografis: Masker jadi barang buruan, harga melonjak. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/09/12849-harga-masker-melonjak.jpg)
Pandangan Ahli Terbelah
Persoalan pidana dalam kasus kenaikan harga masker bukan hal baru. Saat awal pandemi Covid-19, kelangkaan masker juga memunculkan perdebatan mengenai aturan yang dapat digunakan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kenaikan harga masker saat ini merupakan bagian dari mekanisme pasar.
"Nggak bisa, itu pasar bebas," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemerintah lebih tepat mengingatkan pelaku usaha agar menjaga persaingan sehat.
"Yang penting pemerintah bisa mengingatkan, baik langsung maupun tidak (bisa melalui asosiasi), untuk melakukan persaingan sehat," lanjut Fickar.
Sebaliknya, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi menilai pelaku usaha besar yang terbukti mendistorsi harga dan pasokan dapat diproses secara hukum.
"Pelaku pedagang besar yang terbukti mendistorsi harga dan pasokan masker, patut diusut baik secara perdata dan atau pidana. Sebab tindakan tersebut tidak etis, melanggar HAM, bahkan melanggar regulasi; baik itu UU Kesehatan, UU Perdagangan," kata Tulus.
Ia meminta penelusuran tidak berhenti pada pedagang kecil.
Kepolisian harus mengulik pada pelaku pedagang besar, seperti distributor, bahkan mungkin pabrikan. Jangan sampai yang dicokok adalah pedagang kecil.
Persaingan Usaha
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengambil posisi lebih hati-hati.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai kenaikan harga masker memang tidak serta-merta merupakan tindak pidana.
Namun, jika ditemukan penimbunan untuk menciptakan kelangkaan dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi, persoalannya dapat masuk ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
YLKI juga menyebut KPPU dapat mengusut jika ditemukan dugaan persaingan usaha tidak sehat, termasuk kesepakatan atau praktik penetapan harga yang merugikan konsumen.
"Yang paling penting, YLKI meminta pemerintah tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap ketersediaan serta kewajaran harga masker di pasar," kata Rio kepada suara.som.
Dalam kondisi darurat, menurut YLKI, masker berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan masyarakat sehingga pelaku usaha tidak semestinya mengambil keuntungan secara berlebihan dari kepanikan konsumen.
Jadi Kapan Bisa Dipidana?
Dari berbagai pandangan tersebut dapat dipahami bahwa kenaikan harga saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Yang perlu ditelusuri justru berada di balik angka harga tersebut.
Apakah harga naik karena permintaan melonjak dan pasokan pengecer menipis? Apakah harga kulakan memang meningkat? Atau ada stok yang sengaja ditahan?
Jika ada kesepakatan sejumlah pelaku usaha untuk menaikkan harga, persoalannya juga dapat bergeser ke ranah persaingan usaha.
Dengan demikian, batas antara gejolak pasar dan dugaan pelanggaran hukum bukan semata-mata terletak pada seberapa mahal masker dijual, tetapi pada cara harga dan pasokan tersebut dimainkan serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.