-
Pria Indonesia dipenjara satu bulan di Malaysia karena membuang puntung rokok di tempat umum.
-
Hukuman kurungan dijatuhkan karena pelaku tidak mampu membayar denda court sebesar RM1.000.
-
Pelanggar wajib menjalani sanksi kerja sosial selama enam jam setelah selesai menjalani penjara.
Suara.com - Seorang pekerja harian asal Indonesia atau WNI terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat membuang puntung rokok di tempat umum kawasan Johor, Malaysia. Hukuman kurungan ini menandai sejarah baru penegakan hukum lingkungan hidup di Negeri Jiran bagi warga asing.
Pria berusia 36 tahun tersebut resmi menjalani masa hukuman kurungan selama satu bulan sejak 28 Agustus lalu. Pengadilan menjatuhkan sanksi badan ini setelah ia tidak mampu melunasi denda administratif sebesar RM1.000 (sekitar Rp3,5 juta).
Ketegasan aparat penegak hukum ini menjadi bentuk peringatan keras bagi publik dan warga migran terkait kepatuhan kebersihan lingkungan. Sanksi pidana penjara untuk kasus pembuangan sampah ringan seperti puntung rokok tergolong baru pertama kali diterapkan secara penuh.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, membenarkan vonis bersalah atas pelanggaran yang dilakukan di area Stulang pada Februari lalu tersebut.
“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja bakti masyarakat (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," katanya dalam konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50 di sini hari ini," kata dia dalam jumpa pers, dikutip dari Free Malaysia.
Zainal mengungkapkan bahwa otoritas peradilan setempat telah menuntaskan 107 kasus pelanggaran kebersihan lingkungan hingga saat ini. Tindakan hukum tersebut menyasar warga lokal maupun warga negara asing tanpa pandang bulu.
“Hingga saat ini, 789 berkas penyidikan juga telah diserahkan kepada wakil pendakwa raya untuk tindakan lebih lanjut."
Secara keseluruhan, vonis pengadilan untuk 107 kasus tersebut telah berhasil mengumpulkan total denda senilai RM71.550. Selain denda finansial, para pelanggar diwajibkan menjalani perintah kerja sosial dengan durasi bervariasi antara dua hingga 10 jam.
Langkah hukum massal ini didukung oleh pengawasan ketat aparat keamanan di berbagai titik rawan kawasan Johor. Petugas telah menggelar sebanyak 3.358 operasi penertiban yang berujung pada penerbitan 3.095 Surat Pemberitahuan Pelanggaran.
Pelanggaran kebersihan yang menjerat pekerja Indonesia ini berlandaskan aturan hukum ketat yang mengatur tata kelola sampah setempat. Pemerintah Malaysia menetapkan pembuangan sampah di tempat umum sebagai tindak pidana serius.
Tindakan membuang sampah sembarangan di fasilitas publik terbukti melanggar ketentuan hukum Persekutuan Malaysia secara mengikat.
Zainal mengatakan bahwa membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum 2007 (Undang-Undang 672).
Regulasi Akta 672 mengancam para pelanggar dengan sanksi denda maksimal mencapai RM2.000 atau sanksi wajib kerja sosial hingga enam bulan. Penegakan hukum ini dirancang untuk memberikan efek jera secara langsung kepada masyarakat.
Kegagalan mematuhi putusan awal pengadilan atau mengabaikan sanksi kerja sosial akan memicu hukuman tindak lanjut yang jauh lebih berat. Pelanggar yang membangkang berisiko dikenakan denda akumulatif dengan nilai tertinggi mencapai RM10.000.