Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menahan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penahanan berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditahan KPK
Selasa, 02 Juni 2020 | 16:29 WIB
BERITA TERKAIT
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
31 Desember 2025 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB