Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026 terkait kasus suap.
  • Penyidik KPK menyita sejumlah amplop berisi uang, dokumen, serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka sejak 15 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” tambah dia.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Semua bukti tersebut nantinya akan diekstrak oleh penyidik.

Kemudian, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada hari ini. Hingga saat ini, penggeledahan ini masih berlangsung sehingga Budi belum bisa mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

baca juga

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:55 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Fasilitas Eksklusif Lapas Cibinong Terbongkar, Bukti Suburnya 'Transaksi Gelap' di Balik Jeruji?

Fasilitas Eksklusif Lapas Cibinong Terbongkar, Bukti Suburnya 'Transaksi Gelap' di Balik Jeruji?

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:44 WIB

Jantung Butuh Energi? Kenali 4 Nutrisi Penting untuk Jaga Kesehatan Kardiovaskular dari Tingkat Sel

Jantung Butuh Energi? Kenali 4 Nutrisi Penting untuk Jaga Kesehatan Kardiovaskular dari Tingkat Sel

Health | Kamis, 24 September 2026 | 15:42 WIB

5 Rekomendasi Game Offline Android Seru Tanpa Kuota, Dijamin Nggak Bosenin!

5 Rekomendasi Game Offline Android Seru Tanpa Kuota, Dijamin Nggak Bosenin!

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:42 WIB

Klaim Diskon Periksa Kesehatan di Siloam Hospital dari BRI, MCU Jadi Lebih Murah

Klaim Diskon Periksa Kesehatan di Siloam Hospital dari BRI, MCU Jadi Lebih Murah

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:41 WIB

ROG Xbox Ally X20 Segera Masuk Indonesia, Bawa OLED 7,4 Inci dan AR Glasses 171 Inci

ROG Xbox Ally X20 Segera Masuk Indonesia, Bawa OLED 7,4 Inci dan AR Glasses 171 Inci

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:41 WIB

Sacrifice Tayang 16 Oktober, Chris Evans Terjebak Kultus Anya Taylor-Joy

Sacrifice Tayang 16 Oktober, Chris Evans Terjebak Kultus Anya Taylor-Joy

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:40 WIB

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:38 WIB

×