Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Vania Rossa

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus di PN Jaksel, Rabu (20/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Gugatan praperadilan diajukan karena penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai lambat dan terbengkalai sejak Maret.
  • Pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu.

Suara.com - Upaya hukum untuk mencari keadilan bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilayangkan karena penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri lima orang kuasa hukum pemohon serta dua perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Agenda sidang perdana diawali dengan penyerahan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Andrie meminta majelis hakim menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan permohonan tersebut. Mereka juga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang dinilai terbengkalai tanpa alasan jelas.

“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di ruang sidang.

Selain itu, pihak pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon tidak mengajukan keberatan dan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya.

“Sepakat,” ujar perwakilan termohon singkat di hadapan hakim.

baca juga

Hakim Suparna kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan replik dan duplik.

“Akan dilanjutkan besok hari Kamis tanggal 21 Mei dengan acara pertama adalah jawaban, nanti dilanjutkan siang replik, kemudian setelah itu duplik,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×