Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Vania Rossa

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus di PN Jaksel, Rabu (20/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Gugatan praperadilan diajukan karena penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai lambat dan terbengkalai sejak Maret.
  • Pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu.

Suara.com - Upaya hukum untuk mencari keadilan bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilayangkan karena penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri lima orang kuasa hukum pemohon serta dua perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Agenda sidang perdana diawali dengan penyerahan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Andrie meminta majelis hakim menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan permohonan tersebut. Mereka juga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang dinilai terbengkalai tanpa alasan jelas.

“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di ruang sidang.

Selain itu, pihak pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon tidak mengajukan keberatan dan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya.

“Sepakat,” ujar perwakilan termohon singkat di hadapan hakim.

baca juga

Hakim Suparna kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan replik dan duplik.

“Akan dilanjutkan besok hari Kamis tanggal 21 Mei dengan acara pertama adalah jawaban, nanti dilanjutkan siang replik, kemudian setelah itu duplik,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×