- Tim Advokasi Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.
- Gugatan praperadilan diajukan karena penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai lambat dan terbengkalai sejak Maret.
- Pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu.
Suara.com - Upaya hukum untuk mencari keadilan bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilayangkan karena penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tanpa kejelasan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri lima orang kuasa hukum pemohon serta dua perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Agenda sidang perdana diawali dengan penyerahan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Andrie meminta majelis hakim menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan permohonan tersebut. Mereka juga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang dinilai terbengkalai tanpa alasan jelas.
“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di ruang sidang.
Selain itu, pihak pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon tidak mengajukan keberatan dan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya.
“Sepakat,” ujar perwakilan termohon singkat di hadapan hakim.
Hakim Suparna kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan replik dan duplik.
“Akan dilanjutkan besok hari Kamis tanggal 21 Mei dengan acara pertama adalah jawaban, nanti dilanjutkan siang replik, kemudian setelah itu duplik,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.
Reporter: Tsabita Aulia