Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Soegiarto Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:48 WIB
BERITA TERKAIT
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
01 Januari 2026 | 01:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB