Suara.com - Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Sedangkan untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pimpinan FPI lainnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB
BERITA TERKAIT
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
09 Agustus 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 17:17 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB