Suara.com - Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Sedangkan untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pimpinan FPI lainnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
22 Desember 2025 | 22:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:32 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 16:43 WIB
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB