Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bawa 8 Poin Keberatan

Oke Atmaja | Angga Budiyanto | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:23 WIB
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kedua kanan) menunjukkan akta penyerahan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kedua kanan) menunjukkan akta penyerahan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Layar gawai pintar milik seorang jurnalis menampilkan Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kiri) yang tengah memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Layar gawai pintar milik seorang jurnalis menampilkan Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kiri) yang tengah memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kedua kanan) menunjukkan akta penyerahan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Layar gawai pintar milik seorang jurnalis menampilkan Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kiri) yang tengah memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara imbas kelalaian mengemudi. Permohonan banding diajukan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid kemudian mengatakan bahwa ada 8 poin keberatan dalam banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," tutur Fahmi Bachmid.

Gaga Muhammad juga bersikeras tidak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna pasca kecelakaan.

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," jelas Fahmi Bachmid.

Gaga Muhammad turut menyampaikan keberatan karena dihukum berat akibat membela diri. Sebagai pengingat, sikap Gaga membela diri di persidangan jadi salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

"Padahal apa yang disampaikan itu fakta persidangan. Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," papar Fahmi Bachmid.

Gaga Muhammad juga menepis anggapan bahwa dirinya sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.

"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.

Terakhir, Gaga Muhammad menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurut Fahmi Bachmid, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.

"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," terang Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid sudah berencana mengajukan banding pada 3 Februari 2022. Namun Fahmi ketika itu menunda penyerahan berkas karena baru mendapat informasi bahwa jaksa sudah lebih dulu mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Gaga Muhammad. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB

Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?

Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:32 WIB

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:38 WIB

Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!

Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:04 WIB

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10 WIB

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan

Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan

Foto | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:37 WIB

Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah

Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:44 WIB

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi

Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:59 WIB

Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:44 WIB

Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia

Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Tisu Tempo Gelar Program Road to Marathon in Berlin 2026

Tisu Tempo Gelar Program Road to Marathon in Berlin 2026

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:10 WIB