Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Berpakaian Serba Hitam saat Sidang Lanjutan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:04 WIB
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mengatakan saksi yang hendak dihadirkan awalnya berjumlah 10. Namun, tiga di antaranya berhalangan hadir.

"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Ketujuh saksi yang telah hadir di antaranya: Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).

Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Mayjden (Purn) Seno Sukarto (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI