Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Berpakaian Serba Hitam saat Sidang Lanjutan

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:04 WIB
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mengatakan saksi yang hendak dihadirkan awalnya berjumlah 10. Namun, tiga di antaranya berhalangan hadir.

"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Ketujuh saksi yang telah hadir di antaranya: Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).

Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Mayjden (Purn) Seno Sukarto (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: 7 Saksi Hadir, Bos CCTV Afung hingga Ketua RT Seno Absen

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: 7 Saksi Hadir, Bos CCTV Afung hingga Ketua RT Seno Absen

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:31 WIB

Ikuti Bharada E, Bripka RR Siap Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Akibat Tak Berdaya Cegah Pembunuhan

Ikuti Bharada E, Bripka RR Siap Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Akibat Tak Berdaya Cegah Pembunuhan

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:38 WIB

Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo: Kami Bantah secara Tegas

Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo: Kami Bantah secara Tegas

Tasikmalaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

Bandungbarat | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:57 WIB

Melihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, AKBP Ari Cahya ke Ferdy Sambo: Jenderal, Itu Siapa?

Melihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, AKBP Ari Cahya ke Ferdy Sambo: Jenderal, Itu Siapa?

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×