Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi menajdi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Istri Ferdy Sambo itu akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menyatakan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan. Nantinya, para pengunjung sidang akan diminta untuk keluar ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan JPU terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.
Akhirnya Hakim memutuskan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan.