Suara.com - Majelis hakim mencecar Putri Candrawahti mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 tiga hari sebelum Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Momen itu terjadi saat Putri Candrawathi bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim mulanya mencecar kegiatan apa saja yang dilakukan Putri pada 4 Juli 2022. Putri mengaku saat itu sedang dalam kondisi sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit, terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.
Putri lalu bercerita soal Yosua hendak mengangkatnya untuk ke kamar. Namun, saat itu Kuat justru menegur Yosua yang hendak membantu Putri.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," ucap Putri.
Tak hanya sekali, Putri menyebut Yosua hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar. Putri kembali menolak pertolongan Yosua dan akhirnya minta ditemani Kuat dan pembantu rumah tangga (PRT), Susi.
"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," ungkap Putri.
Kepada hakim, Putri mengaku memiliki riwayat sakit kepala dan cedera punggung sejak tahun 2019.
"Saya pusing, saya suka pusing, sejak 2019 saya pernah jatuh. Saya waktu itu cedera di punggung, saya juga puny gerd dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," kisah Putri.