Suara.com - Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Jokowi datang ke Polda Metro Jaya melaporkan lima orang terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu yang dimilikinya.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa kliennya juga telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik. [ANTARA FOTO/Fauzan]