Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (19/5/2025) terkait kasus suap Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura terkait dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur. Suap diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.
Atas perbuatannya itu, Rudi Suparmono didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain didakwa gratifikasi, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap sekitar Rp 545 juta saat menjabat Ketua PN Surabaya. Suap itu terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. [Suara.com/Alfian Winanto]