- Institut Akuntan Publik Indonesia menilai pelaporan keberlanjutan di Indonesia berisiko memicu klaim greenwashing yang menyesatkan investor.
- Institut Akuntan Publik Indonesia mendorong penerapan standar asurans internasional pada 26 Agustus 2026 guna memperkuat kredibilitas informasi.
- Otoritas Jasa Keuangan merencanakan kewajiban asurans keberlanjutan bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku pada periode 2029 mendatang.
Suara.com - Label dan klaim ramah lingkungan kini semakin banyak digunakan perusahaan dalam menyampaikan komitmen mereka terhadap keberlanjutan. Namun, di balik semakin populernya isu tersebut, ada risiko greenwashing, yakni klaim keberlanjutan yang dapat menyesatkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini belum memiliki tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan. Jika tidak diantisipasi, kondisi itu berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap informasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan.
Karena itu, IAPI mendorong adanya standar asurans keberlanjutan yang konsisten dan bertaraf internasional untuk memastikan informasi yang disampaikan perusahaan dapat diperiksa secara kredibel.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan” pada 26 Agustus 2026.
Greenwashing Jadi Risiko yang Perlu Diantisipasi
IAPI menggarisbawahi bahwa greenwashing bukan sekadar persoalan reputasi perusahaan. Informasi keberlanjutan yang tidak akurat juga dapat menjadi risiko yang memengaruhi kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya.
International Federation of Accountants (IFAC) mencatat bahwa ISSA 5000 dirancang untuk memberikan asurans yang kredibel atas informasi keberlanjutan yang dilaporkan entitas.
Sementara itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menjadikan perlindungan investor dari greenwashing sebagai salah satu prioritas dalam mendorong pelaporan keberlanjutan yang berkualitas.
Untuk mengatasi risiko tersebut, IAPI berpandangan bahwa Indonesia perlu memiliki acuan standar yang jelas dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan.
IAPI mendorong tiga standar hasil adopsi internasional untuk menjadi bagian dari kerangka tersebut, yakni SAKb 5000 sebagai adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan.
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Standar asurans mengatur pelaksanaan perikatan asurans keberlanjutan. Standar manajemen mutu mengatur berbagai komponen yang harus dipenuhi oleh kantor tempat praktisi bernaung untuk memastikan kualitas perikatan. Sementara standar etika mengatur persyaratan etika bagi praktisi, termasuk independensi dari entitas yang diperiksa.
Menurut IAPI, kombinasi ketiga aspek tersebut dibutuhkan agar proses asurans dapat berjalan dengan standar kualitas yang memadai sekaligus menekan risiko greenwashing.

Belajar dari Malaysia dan Australia