Suara.com - Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi para Pelajar atau Siswa Sekolah.
Aturan ini sesuai dengan ketetapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang pelarangan aktivitas bagi pelajar atau peserta didik di luar rumah mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Aturan jam malam bagi pelajar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pelajar dalam mengatur waktu belajar dan aktivitas lainnya. [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]