Terdakwa Penembakan Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2025 | 18:57 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
    Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
  • Ayah almarhum korban penembakan pelajar oleh polisi GRO (17) Andi Prabowo (kedua kiri) menyaksikan terdakwa yang diduga penembak seorang anak Robig Zaenudin (kanan) jalan memasuki ruang sidang sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
    Ayah almarhum korban penembakan pelajar oleh polisi GRO (17) Andi Prabowo (kedua kiri) menyaksikan terdakwa yang diduga penembak seorang anak Robig Zaenudin (kanan) jalan memasuki ruang sidang sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
  • Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
    Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
  • Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
  • Ayah almarhum korban penembakan pelajar oleh polisi GRO (17) Andi Prabowo (kedua kiri) menyaksikan terdakwa yang diduga penembak seorang anak Robig Zaenudin (kanan) jalan memasuki ruang sidang sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]
  • Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus penembakan Gamma.

Robig dinilai telah melakukan pelanggaran berat yaitu kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, Robig juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut tak ada satu pun alasan yang bisa memperingan hukuman bagi Robig. Seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan tidak ditemukan adanya pembenaran hukum atas tindakan terdakwa. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI