Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus penembakan Gamma.
Robig dinilai telah melakukan pelanggaran berat yaitu kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, Robig juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut tak ada satu pun alasan yang bisa memperingan hukuman bagi Robig. Seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan tidak ditemukan adanya pembenaran hukum atas tindakan terdakwa. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr]