Suara.com - Pekerja mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke kapal nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Pelabuhan Perikanan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menetapkan harga khusus BBM solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) untuk meningkatkan efisiensi biaya operasional penangkapan ikan sekaligus memperkuat produktivitas sektor perikanan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan biaya operasional pengusaha perikanan. Sebelumnya, kapal nelayan berukuran 30-200 GT menggunakan BBM non-subsidi dengan harga yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Pemerintah menegaskan harga khusus solar Rp15.000 per liter diberikan untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan tanpa membebani APBN. Kementerian ESDM juga menyiapkan aturan pelaksanaan agar kebijakan tersebut segera diterapkan di lapangan. [ANTARA FOTO/Akramul Muslim/agr]