Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi.

Fadia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala OPD. KPK menangkap Fadia dalam operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

News | Minggu, 08 November 2026 | 10:35 WIB

Jalan Pantura Semarang-Demak Ditinggikan 1 Meter, Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

Jalan Pantura Semarang-Demak Ditinggikan 1 Meter, Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

News | Sabtu, 07 November 2026 | 05:05 WIB

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:45 WIB

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:00 WIB

Ekonomi Jateng Lampaui Rata-Rata Nasional, Ahmad Luthfi Diganjar CNN Indonesia Award 2026

Ekonomi Jateng Lampaui Rata-Rata Nasional, Ahmad Luthfi Diganjar CNN Indonesia Award 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 08:23 WIB

Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel

Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 20:33 WIB

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Sosok Arief Kurniawan Pengendali Korupsi Nikel Sultra Terlacak di Luar Negeri

Sosok Arief Kurniawan Pengendali Korupsi Nikel Sultra Terlacak di Luar Negeri

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:28 WIB

Terkini

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:35 WIB

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:31 WIB

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:29 WIB

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:25 WIB

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:20 WIB

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 14:19 WIB

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:16 WIB

×