Suara.com - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK resmi menetapkan dan menahan Hamenang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 November 2026.
Kasus tersebut mencakup sejumlah klaster dugaan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta upah pungut. KPK juga menduga terdapat pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam OTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan 19 orang dari Klaten dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi. [Suara.com/Alfian Winanto]