Fresh.suara.com - Deolipa Yusmara, mantan pengacara Bharada E menjabarkan apa tujuannya berencana menggugat negara senilai Rp15 triliun lantaran dirinya diberhentikan menjadi pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kepada wartawan, Deolipa merinci, untuk apa saja uang belasan triliun itu akan ia belanjakan.
“Saya mau foya-foya 15 triliun itu begini, kan lima hari (kerja), 3 triliun saya mau kasih ke semua petani petani di indonesia, 3 triliun lagi saya mau bagi ke seluruh wartawan di Indonesia, media massa yang ada di indonesia, 3 triliun lagi saya mau bagi ke seluruh orang susah di seluruh indonesia, 3 triliun lagi saya mau bikin supaya SDM Polri ini jadi bagus, jadi duitnya saya bagi-bagi aja ke seluruh anggota polisi, 3 triliun lagi saya mau beli Gunung Salak, eh nggak deng, 3 triliun lagi saya mau kasih sama mungkin keluarga korban kali ya, orang-orang yang menderita gara-gara ini, mungkin pengacara-pengacara yang ikut kerja, semuanya. Saya cuma ambil 0,00 rupiah, jadi kosong saya ambil,” tutur Deolipa panjang lebar dalam tayangan berita Metro TV yang diunggah ke YouTube.
Apa yang disampaikan Deolipa Yumara merupakan bentuk kekesalannya atas pencabutan kuasa hukum sepihak atas tersangka Bharada Eliezer alias Richard Eliezer alias Bharada E. Dirinya memperoleh surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Eliezer. Hal tersebut dinilai Deolipa dapat dikatakan batal demi hukum lantaran tidak disepakati lewat pertemuan antara pengacara dan kliennya.
“Mana ada pencabutan sepihak, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa, penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak yang namanya hak retensi. Hak retensi adalah hak untuk menahan semua keadaan, baik dokumen-dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita, dan sebelum kita ngasih itu, pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apapun juga, karena semua itu masih hak kami. Makannya saya mau gugat, yang saya gugat pengacaranya, negara, bareskrim,” ujar Deolipa.