2 Pengakuan Ferdy Sambo pada Komnas HAM, yang Kedua Seperti Film Konspirasi

fresh Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:56 WIB
2 Pengakuan Ferdy Sambo pada Komnas HAM, yang Kedua Seperti Film Konspirasi
Ferdy Sambo

Fresh.suara.com - Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.

Dalam pemeriksaan juga dilakukan langsung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah keterangan telah digali guna mengungkap kematian Brigadir J. Ahmad Taufan mengungkap, Ferdy Sambo mengakui ada 2 hal.

Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo dalam keterangannya mengakui jika ialah aktor dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

“Dia (FS) pada pokoknya mengakui 2 hal. Pertama dia mengakui, bahwa dia lah otak pembunuhan atau penembakan saudara Yoshua,” kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan, dikutip dari YouTube Narasi pada Jumat (19/8/22).

Ferdy Sambo juga mengaku jika dirinya yang telah mengubah TKP, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Melakukan langkah-langkah rekayasa, sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

“Kedua, dia lah otak yang merancang obstruction of justice. Dengan misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti, seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain lainnya,” tutur Taufan.

“Termasuk juga mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu, yang dilakukan saudara Yoshua terhadap istrinya. Kemudian terjadi tembak-menembak antara Yoshua dengan Richard atau Bharada E,” lanjutnya.

Semua hal tersebut Ferdy Sambo akui sebagai rancangan atau skenarionya. Sambo juga yang membuat seolah-olah ada tembakan dari Yoshua dengan menggunakan senjatanya Yoshua ke dinding-dinding.

Baca Juga: Marcel Radhival Diklaim Sebagai Dukun, Satu Perguruan Dengan Pria Ini

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI