Fresh.suara.com - Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD belum lama ini menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI, pada Senin 22 Agustus 2022.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bertanya kepada Mahfud MD apakah ada rahasia dalam kasus Ferdy Sambo.
Karena menurut Sahroni, jika pada kasus ini ada rahasia lebih baik rapat langsung dibubarkan. Namun, jika pada kasus ini tidak memiliki rahasia lebih baik dibuka secara terang-terangan.
Cuplikan dari Ahmad Sahroni dan Mahfud MD diunggah kembali oleh akun TikTok @th4nia5. Mahfud menyebutkan, dirinya sudah mengatakan secara terang-benderang kepada publik atas Ferdy Sambo ini.
“Tidak ada rahasia, yang saya jelaskan di sini memang menjelaskan apa yang sudah saya sampaikan secara terang benderang kepada publik,” kata Mahfud MD, dikutip pada Selasa (23/8/22).
Namun hal-hal yang di bawah meja harus ketemu dengan pejabat bersangkutan. Mahfud MD pun tidak berani membahas apa yang belum disampaikan oleh Kompolnas.
“Adapun hal-hal yang ada dibawah meja. Karena belum dibahas oleh Kompolnas dan itu sensitif ya kita tidak buka,” ujarnya.
“Artinya jangan berpikir kita hanya ngomong di koran, tetapi yang strategis kita ketemu, kita sampaikan suratnya,” tandas Mahfud.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Baca Juga: Beda Banget! 3 Anak Hotman Paris Menolak Pamer Harta Meskipun Borju
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.