Fresh.suara.com - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan seorang suami memergoki sang istri tengah berduaan bersama laki-laki lain.
Pria yang menggerebek istrinya diketahui bernama Bripda Ade Pratama, anggota Polres Banyuasin yang tak bisa menutupi kemarahannya usai gerebek istri sendiri ngamar dengan selingkuhan.
Pada saat itu, Ade menggerebek sang istri di hotel bintang lima di Palembang pada Selasa (30/8/2022) malam.
Sementara selingkuhan istrinya berinisial MIB (24), anak Kepala Desa Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Bripda Ade sendiri mengaku telah lama curiga istrinya selingkuh karena sering keluar rumah tanpa izin. Padahal mereka memiliki seorang bayi yang baru berusia 11 bulan.
“Sebenarnya sudah lama saya intai, saya curigai, karena istri saya ini sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak, tapi yang selalu disalahkan saya,” kata Ade, dikutip dari Instagram @lambegosiip, Kamis (01/09/22).
Ade pun lantas berinisiatif melakukan pelacakan sendiri berbekal informasi yang didapatkan dari HP istrinya.
“Dari situ saya sudah menyelidiki istri saya dan sudah curiga dengan laki-laki lain dengan cara dari nomor ponsel dan WhatsApp. Akhirnya saya lakukan tracking,” beber dia.
Kecurigaannya pun terbukti pada saat Ade menggerebek sang istri di hotel bersama anak kepala desa tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Cuma Wajib Lapor, Siap-Siap Syok Dengar Alasannya
“Saya tangkap langsung dengan anggota Polsek, Paminal Polres Banyuasin dan teman-teman saya serta senior yang masih peduli dengan kondisi saya,” ujarnya.
Bripda Ade mengetahui selingkuhan yang bersama istrinya tersebut merupakan mantan pacar dari EP saat kuliah.
"Pria itu mantan pacar istri saya waktu kuliah," ungkap Bripda Ade.
Usai menggerebek istrinya bersama selingkuhannya di kamar hotel, ia langsung melayangkan laporan bhayangkari selingkuh ke Polsek Ilir Barat 1.
“Malam tadi sudah saya LP di Polsek IB I. Laporan pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” kata dia.
Kasus ini resmi dilaporkan Bripda Ade Pratama ke polisi. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena masuk dalam tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang lima tahun.