fresh

Sah! Ini Surat Bukti Lesti Cabut Laporannya, Billar Siap Melenggang

fresh Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 08:47 WIB
Sah! Ini Surat Bukti Lesti Cabut Laporannya, Billar Siap Melenggang
Lesti dan Billar resmi damai (Instagram)

Fresh.suara.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora disebut sudah berdamai dengan sang suami, Rizky Billar yang kini menjadi tersangka.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menyebut sebelum kliennya diumumkan menjadi tersangka, sudah ada rencana ingin damai dengan pihak Lesti.

“Sebelum Billar ditahan, sebelum diumumkan sudah dikatakan mau berdamai. Pelapor sudah dari umroh pulang beli tiket segera kemari,” kata Hotma Sitompul dikutip dari akun @insta_julid, Jumat (14/10/22).

Ketika ditanya mengenai bukti surat damai dengan Lesti Kejora, Hotma pun menyebut semua bukti sudah ada ditangannya. Kuasa hukum menyebut, Rizky Billar dan Lesti berdamai atas keinginan mereka untuk menyelesaikan kasus yang sudah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ada semua, apa yang saya bicarakan bisa saya pertanggung jawabkan,” ucap Hotma Sitompul.

Bukti surat perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar

Surat perdamaian Lesti dan Billar [Instagram]
Surat perdamaian Lesti dan Billar (sumber: Instagram)

Di akhir wawancaranya, kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu pun memperlihatkan surat perdamaian kliennya dengan Lesti Kejora soal kasus KDRT.

“Ini surat perdamaiannya ya,” kata Philipus Sitepu.

Sebagaimana diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Dalam surat laporannya, menjelaskan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Baca Juga: Gebrak Meja! Hotma Sitompul Ngamuk pada Kapolres Jaksel soal Rizky Billar, Ini Sebabnya

Bahkan, rekaman Lesti Kejora ingin dilempar bola biliar pun beredar luas di media sosial. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan yang menegaskan kejadian tersebut ada buktinya.

Terkait hal itu, Rizky Billar Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dan pada Kamis (13/10/2022) sore, ia telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI