Fresh.suara.com - Video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sempat membuat heboh publik. Keduanya pun sempat menjadi tersangka karena laporan pengacara Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, pada November 2020.
Pengacara Pitra Romadoni ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut pun ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses hukum dari kasus yang dilaporkannya tersebut.
“saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Belum ada juga surat terkait kasus itu. Saya justru mengira kasus itu sudah selesai,” ujar sang pengacara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Kemudian, Pitra mengira jika kasus ini sudah selesai karena pelaku penyebar video itu sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta oleh pengadilan.
“Kalau kemudian penyidik membuka kasus baru dari laporan itu ya hal tersebut sepenuhnya kewenangan mereka. Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi ya selesai,” ungkapnya.
Sambil tertawa, Pitra mengatakan sudah memaafkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu yang sempat membuat resah masyarakat atas videonya tersebut.
“Secara pribadi, saya sudah memaafkan pelaku bersangkutan. Apapun prosesnya, ya serahkan saja ke penyidik,” imbuh sang pengacara.
Sebagaimana diketahui, mantan istri Gading Marten itu dijadikan tersangka atas kasus video porno, pada November 2020. Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak hanya itu saja, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Namun setelah keduanya beberapa kali wajib lapor, perkara tersebut tidak terdengar kabarnya lagi.
Baca Juga: Denise Makan di Pinggiran, Ayu Dewi Dinner Mewah Bareng Regi Datau