Fresh.suara.com - Belum lama ini tengah ramai perseteruan antara Bunda Corla dan Nikita Mirzani. Pasalnya, wanita yang biasa disapa Nyai itu menuding Bunda Corla menunggak pajak dengan nominal tinggi yakni 500 ribu Euro atau setara dengan Rp 8,1 miliar rupiah.
Tentu saja hal ini ramai diperbincangkan hingga beberapa orang turut menjelaskan sistem perpajakan di negara Jerman.
Salah satu TikTokers bernama Irwan Prasetyo mencoba memberikan pandangannya mengenai kasus Bunda Corla soal pajaknya tersebut.
Video Irwan itu diunggah ulang oleh akun Instagram @lambee.pedes pada Minggu (22/1/2023). Menurut Irwan Prasetyo, ia tidak percaya jika Bunda Corla menunggak pajak hingga Rp 8 miliar.
Namun, Irwan mengatakan jika pajak Bunda Corla pada tahun ini akan naik berkali-kali lipat. Pria berkacamata itu pun menjelaskan bahwa semua karyawan di Jerman, mereka tidak bisa curang mengenai pajak.
Bunda Corla yang bekerja di tempat makan cepat saji itu akan menerima gaji bersih yang sudah dipotong pajak.
“Lagi rame Bunda Corla mangkir bayar pajak 8 miliar di Jerman, kalo menurutku sih enggak, tapi tagihan pajaknya tahun ini kayaknya bakalan naik berkali-kali lipat, lho kok bisa?,” kata Irwan Prasetyo dikutip pada Senin (23/1/2023).
“Ini aku bukan sebagai ahli pajak, tapi cuma dari perspektif aku yang sudah bayar pajak miliaran di Jerman. Nah sebelum viral Bunda Corla kerja di McD, sebagai karyawan di Jerman, kita 90 persen gak bakal bisa curang soal pajak, karena pas gajian kita sudah terima bersih dan sudah dipotong pajak,” lanjutnya.
Kata Irwan, pajak di Jerman sangatlah tinggi. Jika di Indonesia ada orang yang penghasilannya di atas 5 miliar, ia akan dikenakan pajak 35 persen. Lain halnya di Jerman, jika ada orang yang penghasilannya di atas 1 miliar saja, orang tersebut sudah terkena pajak 42 persen.
Baca Juga: Pakai Lipstik Merah Merona, Ini Pose Seksi dan Elegan Wulan Guritno Dibalik Kipas saat Rayakan Imlek
“Ketika Bunda Corla sudah viral dan banyak pemasukan, itu pajaknya bakal melambung tinggi, karena pajak di Jerman tinggi banget. Kalau di Indonesia penghasilan di atas Rp 5 miliar, baru kena pajak 35 persen, kalau di Jerman penghasilan di atas Rp 1 miliar saja sudah kena pajak 42 persen, dan Jerman menganut pajak berdasarkan tempat tinggal,” tambah Irwan.
Selain itu, Irwan pun menyarankan Bunda Corla lebih baik pindah balik lagi ke Indonesia atau pindah ke negara lain seperti Dubai yang pajaknya 0 persen.
“Jadi meski pemasukannya dari negara lain, tetep bayar pajaknya harus di Jerman. Kalau sudah gini mending bunda pindah saja ke Indonesia, atau sekalian pindah ke Dubai yang pajaknya nol persen,” pungkasnya.