Fresh.suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David masih terus bergulir. Sederet fakta kini terus bermunculan menguak sebenarnya apa yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini.
Sejak awal beredarnya kasus ini, banyak yang menyebut jika Agnes Gracia yang merupakan rekan Dandy yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut. Namun ternyata bukan Agnes sosok perempuan yang memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam belum lama ini mengungkap ada sosok wanita lain yang menjadi saksi baru pada kasus ini, wanita tersebut berinisial APA.
Kombes Ade mengatakan APA berperan sebagai sosok pertama yang bercerita kepada Mario soal perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agnes saat berpacaran dengan David.
“Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario),” ungkap Kombes Ade kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mario Dandy pun langsung membicarakan apa yang disampaikan oleh saksi APA kepada Agnes. Wanita 15 tahun itu (Agnes) pun membenarkan perbuatan tidak senonoh yang dia alami dari David.
Sontak saja pada saat Mario Dandy mendengar kekasihnya mendapat perlakuan yang tidak baik, ia langsung menghubungi temannya yang bernama Shane yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada saat Mario bersama Shane sudah bertemu dengan David, Shane pun langsung memprovokasi Mario agar melakukan tindak kekerasan kepada David.
“Gua kalau jadi lo, pukulin aja itu parah, Den,” kata Kombes Ade menirukan respons Shane.
Baca Juga: Kerap Pamer Bodi Seksi, Nora Alexandra Akui Malu Kalo Diliatin Cowok
Penganiayaan itu pun terjadi hingga David terkapar di aspal seperti video yang beredar di media sosial. Dandy secara brutal menendang hingga menginjak kepala David.
David yang merupakan anak petinggi GP Ansor kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, akibat serangan dari Dandy, David harus mengalami kondisi Diffuse Axonal Injury.
DAI merupakan sebuah kondisi cedera otak traumatis yang umum terjadi pada korban kecelakaan lalu lintas. Ini adalah cedera yang memiliki dampak serius kedepannya, salah satunya adalah cacat.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dan rekannya, Shane disangkakan dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana maksimal penjara lima tahun. Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.