"Ada kata-kata free kick, free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas."
Aksi tak berperikemanusiaan Mario Dandy terhadap David sungguh di luar nalar. Mario mengibaratkan kepala David seperti bola yang akan ditendang.
Ini seperti dituturkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda metro Jaya Hari ini.
Mirisnya lagi, Mario Dandy sesumbar dirinya tak takut kalau perbuatannya itu bisa menghilangkan nyawa David.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut kalau anak orang mati'," kata hengki tirukan perkataan Mario dandy saat menganiaya David.
Setelah dikoslutasikan dengan ahli, polisi memastikan Mario memang memiliki niat jahat menyakiti David.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.
"Sangat sadis itu," tambah Hengki.
Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Plot Twist! Bukan Agnes, Ini Sosok Perempuan yang Kompori Mario Hajar David