Hakim: AG Sudah Pernah 5 Kali Berhubungan dengan Mario Dandy

fresh

Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
Hakim: AG Sudah Pernah 5 Kali Berhubungan dengan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes (Instagram)

Fresh.suara.com - Fakta baru terkuak setelah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam sidang putusan tersebut, diketahui jika AG telah mengarang cerita dengan mengaku pernah dilecehkan oleh David Ozora. Namun yang terjadi, AG diketahui sudah berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Akan tetapi, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Kabar tersebut pun menjadi ramai, terlebih lagi dalam media sosial Twitter. Melansir dari akun Twitter @txtdrimedia yang juga memposting berita tersebut, banyak komentar mengenai AG yang sudah pernah berhubungan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

baca juga

“Yakin cuma 5x?,” ucap netizen.

“Sisanya 6 7 8 9 10x nya kan dibelakang layar bwank wkwk,” kata netizen.

“15 tahun 5 kali?. 75 tahun?,” cuit netizen lain.

“yakin cuma 5x? (emot ketawa),” tulis netizen lain.

Dari fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

---------------

 

Catatan Redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah kalimat dalam artikel ini, hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 WIB. Kami melakukan penyuntingan ulang tersebut judul maupun isi artikel ini mengandung identitas diri anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum. Penyuntingan dilakukan setelah redaksi FRESH sebagai mitra Suara.com menerima surat penilaian Dewan Pers. Atas kesalahan tersebut, redaksi FRESH meminta maaf kepada pihak berkepentingan, serta publik pembaca.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui

AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui

Fresh | Senin, 10 April 2023 | 15:39 WIB

Mario Dandy Cs Alami Stres hingga Teriak-teriak di Sel Penjara

Mario Dandy Cs Alami Stres hingga Teriak-teriak di Sel Penjara

Fresh | Rabu, 05 April 2023 | 14:33 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Fresh | Sabtu, 01 April 2023 | 02:36 WIB

Mohon Doa, Kondisi David Ozora Drop, Alami Step

Mohon Doa, Kondisi David Ozora Drop, Alami Step

Fresh | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:34 WIB

Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?

Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?

Fresh | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:44 WIB

David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy

David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy

Fresh | Rabu, 29 Maret 2023 | 03:36 WIB

Semakin Membaik, Ini Sederet Hal yang Sudah Bisa Dilakukan David Ozora Pasca Koma

Semakin Membaik, Ini Sederet Hal yang Sudah Bisa Dilakukan David Ozora Pasca Koma

Fresh | Senin, 20 Maret 2023 | 11:03 WIB

Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David

Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David

Fresh | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:03 WIB

Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasih Anastasia atas Pencemaran Nama Baik

Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasih Anastasia atas Pencemaran Nama Baik

Fresh | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:01 WIB

Sempat Viral Pengemudi BMW Kabur usai Isi Bensin Diduga Mario Dandy, Petugas SPBU Bilang Begini

Sempat Viral Pengemudi BMW Kabur usai Isi Bensin Diduga Mario Dandy, Petugas SPBU Bilang Begini

Fresh | Jum'at, 17 Maret 2023 | 07:21 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×