SuaraGarut.id - Jadwal libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, bertambah menjadi tujuh hari atau selama seminggu penuh, mulai 19 - 25 April 2023.
Keputusan tentang libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 tersebut, ditetapkan dalam rapat terbatas pesiapan arus mudik dan balik Labaran 2023. Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023) lalu.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Firi 1444 berlangsung enam hari, yaitu 21 - 26 April 2023.
"Secara de facto sudah jadi, tinggal de jure, kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya akan rapat dengan tiga kementerian," kata Menhub dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).
Menhub memaparkan, cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 21-26 April, ditetapkan dengan SKB antara Menag, Menaker, serta Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB itu, ditetapkan jadwal libur nasional Idul Fitri adalah tanggal 22—23 April 2023. Kemudian jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Menhub menyampaikan, dirinya bersama Kapolri merupakan pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, dari 21—26 April menjadi 19—25 April.
Usulan perubahan libur nasioal Idul Fitri 2023 didasarkan atas pertimbangan manajemen arus balik.
Dengan tanggal cuti bersama 21-26 April atau yang lama, ada potensi penumpukan arus mudik sangat besar pada tanggal 21 April 2023.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Burundi, Asnawi Mangkualam Tebar Ancaman
Oleh karena itu, lanjutnya, ia dan Kapolri mengusulkan mengubah libur cuti bersama Idul Fitri 2023 menjadi 19—25 April.***