Ternyata Ini Penyebab Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Dibayarkan Sesuai Edaran Permenkeu Nomor 212, CASN Wajib Tahu

Suara Garut | Suara.com

Jum'at, 07 April 2023 | 08:13 WIB
Ternyata Ini Penyebab Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Dibayarkan Sesuai Edaran Permenkeu Nomor 212, CASN Wajib Tahu
Penyebab Gaji dan Tunjangan PPPK tidak dibarakan sesuai Permenkeu No.212

SUARA GARUT - Sempat menjadi angin segar bagi kalangan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), khususnya para Guru yang akan diangkat PPPK Tahun 2023.

Pasalnya, Menteri Keuangan Srimulyani telah menyediakan gaji dan tunjangan PPPK untuk Formasi 2022.

Sebelummnya, Pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022, di dalamnya terdapat kode rekening khusus untuk gaji PPPK.

Kabar tersebut tentu membuat 550 ribu tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN PPPK sumringah.

PMK No.212/PMK.07/2022 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) disebutkan bagian DAU dari APBN tahun 2023 itu, terdapat anggaran gaji untuk formasi PPPK 2022.

Artinya mereka yang berubah status dari honorer menjadi ASN, akan langsung terima gaji yang cukup besar.

Dalam lampiran PMK 212 tersebut Pemerintah menyediakan pembayaran gaji formasi 2022 sebanyak 9 bulan gaji plus tunjangan, sejak bulan April - Desember 2023.

Namun yang terjadi dilapangan saat ini, para CPPPK tersebut berpotensi akan diangkat sebagai ASN Juni mendatang.

Hal itu terungkap berdasarkan fakta, mereka masih harus mengikuti beberapa tahapan yang masih panjang.

Setidaknya, saat ini tahapan akan dilalui adalah menunggu pengumuman hasil sanggah 9-10 April mendatang.

Sementara usulan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) direncanakan bulan Mei 2023.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri), Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, NIP dan SK menjadi syarat utama.

Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, gaji PPPK akan dibayarkan, jika sudah mengantongi SK, dan Surat pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Artinya PPPK Formasi 2022, tidak akan menerima rapel, meski anggaranya sudah disediakan.

Sebab mereka belum memenuhi ketentuan sebagaimana terdapat dalam teknis pemberian gaji dan tunjangan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Minta ASN Hati-hati di Medsos, Takut Dirujak Netizen?

Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Minta ASN Hati-hati di Medsos, Takut Dirujak Netizen?

News | Kamis, 06 April 2023 | 10:45 WIB

Sekjen Kemendagri Peringatkan ASN: Kalau Tak Mau Hidup Sederhana Jangan Jadi ASN

Sekjen Kemendagri Peringatkan ASN: Kalau Tak Mau Hidup Sederhana Jangan Jadi ASN

News | Kamis, 06 April 2023 | 08:57 WIB

Jadi Akar Korupsi, KPK Sebut Gratifikasi Dianggap Biasa bagi ASN

Jadi Akar Korupsi, KPK Sebut Gratifikasi Dianggap Biasa bagi ASN

Jogja | Rabu, 05 April 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:13 WIB

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:51 WIB

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 23:27 WIB

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB