SUARA GARUT - Pada saat terjadi Arus Mudik dan balik lebaran, tidak semua jenis kendaraan dapat melintas pada jalur tol maupun bukan.
Kendaraan yang dilarang melintas seperti pengangkut barang, atau kendaraan angkutan barang, selama periode arus mudik dan balik lebaran 2023.
Kendaraan angkut barang dilarang melintas, seperti disampaikan Kabid Lalu lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Agus pribadi.
Agus mengatakan, larangan melintas terhadap kendaraan angkut barang baik pada jalur bebas hambatan maupun non tol sejak 17 April 2023.
Pihaknya mengkleum, kebijakan tersebut dilakukan usai mendapat keputusan bersama antara dirjen perhubungan darat, Bina Marga, dan Korlantas.
"Akan dilakukan pembatasan oprasional, angkutan barang di jakan bebas hambatan, maupun non tol," kata Agus di Bandung Rabu, (12/04/2023).
Kebijakan tersebut dilakukan kata Agus, untuk melancarkan arus mudik kendaraan yang melintas di jalur-jakur khusus.
"Mengingat jadwal cuti bersama lebih panjang dari biasanya, sehingga periode arus balik di jabar diperkirakan dua kali," tegasnya.
Larangan melintas tersebut sejak 17 April 2023, pukul 16,00 Wib sampai dengan 21 April 2023, pukul 00,00 WIB.
Baca Juga: Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Gading Marten, Tangisan Gisella Anastasia Pecah
Untuk arus balik, periode pertama dimulai pada 24 April pukul, 00,00 Wib, sampai dengan 28 April pukul 08,00 Wib.
"Sedangkan untuk periode duanya, berlaku sejak tanggal 29 April pukul 00,00 Wib, sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 Wib," pungkasnya.(*)