- Dosen UGM Sri Wiyanti Eddyono menyatakan penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia mengalami kegagalan sistemik karena lemahnya perlindungan negara.
- Keberadaan Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi dinilai tidak efektif serta hanya menjadi formalitas untuk menjaga reputasi institusi kampus.
- Perubahan iklim serta pembakaran hutan yang memicu kemiskinan ekstrem pada 2030 memperparah kerentanan perempuan dan anak secara sistematis.
Suara.com - Penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia dinilai masih mengalami kegagalan sistemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menyebut bahwa negara dan bahkan lembaga pendidikan tinggi belum mampu memberikan perlindungan nyata. Keduanya justru mereproduksi akar ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Isu kekerasan berbasis gender adalah reproduksi dari sistem dan struktur yang sangat kompleks," kata Iyik sapaan akrabnya dalam Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) di Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8/2026).
Ia membeberkan bahwa budaya patriarki kini berpadu erat dengan kebijakan negara yang bias gender. Akibatnya, angka kekerasan terus melonjak tajam hingga mencapai tahap mengkhawatirkan.
Merujuk pada data nasional, sekitar satu dari empat perempuan atau 25 persen populasi perempuan Indonesia usia 15-64 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan, termasuk bentuk ekstrem seperti femisida hingga kekerasan dalam konflik agrarian.
"Implementasinya sangat buruk, lemah sekali, dan berimplikasi pada sangat sedikit korban yang melaporkan kasusnya," ujarnya.
Meskipun Indonesia sudah memiliki instrumen legal seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), efektivitasnya di lapangan dinilai sangat rendah.
Penegakan hukum yang rapuh membuat penanganan kasus jalan di tempat dan menimbulkan rasa frustrasi di kalangan masyarakat.
"Akar masalah lain yang disasar adalah dengan jumlah kekerasan yang tinggi, tidak ada strategi pencegahan yang sistematis oleh negara," imbuhnya.
Pemerintah dinilai tidak memiliki arah prioritas dan strategi pencegahan yang terstruktur.
Absennya langkah konkret dari negara membuat data kasus kekerasan terus membengkak dari tahun ke tahun tanpa ada intervensi yang mampu memutus mata rantai masalah tersebut.
Sorotan tajam tak hanya diarahkan kepada pemerintah, tetapi juga sektor pendidikan tinggi.
Institusi kampus dinilai pasif dan belum menempatkan isu kekerasan gender sebagai persoalan mendesak. Padahal lingkungan akademis merepresentasikan realitas sosial yang ada di masyarakat.
"Satgas PPKS di seluruh kampus hampir semua sudah ada, tapi kualitas penanganannya sangat lemah," tegasnya.
Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai perguruan tinggi dianggap sebatas formalitas.
Dalam praktiknya, penanganan kasus kerap dibayang-bayangi oleh dorongan mendesak untuk menjaga reputasi dan nama baik kampus ketimbang pemenuhan keadilan bagi korban.
"Kecenderungan kasus-kasus hanya mungkin ditangani kalau terjadi viral," ucapnya.