SUARA GARUT - Bagi warga Kabupaten Garut yang hendak melakukan mudik dengan menggunakan angkutan umum, jangan khawatir dengan keamanan kendaraannya.
Kali ini Kepolisian Resort (Polres) Garut, menyediakan tempat penitipan kendaraan. Baik itu berupa motor ataupun mobil. Lama penitipan kendaraan tidak ada batasan waktu, yang penting dalam libur lebaran.
Warga yang hendak menitipkan kendaraannya bisa langsung mendatangi kantor polisi baik Polsek maupun Polres Garut.
Syarat penitipan kendaraan cukup dengan membawa fotocopy surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti BPKB, STNK dan juga SIM atau kartu tanda penduduk.
"Semua personil sudah saya instruksikan untuk menerima penitipan kendaraan dari warga," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 18 April 2023, kepada wartawan.
Menurut Rio, program penitipan ini dilakukan untuk menghindari aksi pencurian kendaraan, saat ditinggal pemiliknya. Aksi kriminal ini kerap terjadi disaat musim libur lebaran.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga Garut yang tengah mudik. Sehingga tidak dihantui dengan rasa khawatir karena kendaraannya ditinggal.
Selain itu, untuk meringankan beban warga juga, Polres Garut menggelar acara mudik bareng yang akan dilakukan pada Rabu besok dengan menyedikan sebanyak 10 unit bus.(*)
Editor: Mustika Ati