SUARA GARUT - Dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, pentingnya kita mengetahui kapan waktu yang baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Seperti halnya shalat, ada waktu yang sudah ditentukan untuk melaksanakan shalat sehingga tidak bisa melaksanakan sesuai dengan kehendak.
Dikutif dari NU Online, ada beberapa waktu yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, mulai dari waktu mubah bahkan ada pula waktu yang diharamkan.
Berikut ini pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
1. Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
2. Diutamakan
Baca Juga: Pesulap Merah Ngamuk Dikabarkan Meninggal Dunia
Setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
3. Boleh,
Yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
4. Makruh
Yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
5. Haram
Membayar zakat hukumnya haram jika dilakukan sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi).
Jika ada uzur semilsal belum ada harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Itulah hukum waktunya membayar zakat fitrah. Dilansir garut.suara.com dari NU.online semoga bermanfaat.(*)