SUARA GARUT - Satuan Reskrim Polres Garut melalui Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan terhadap petugas Satpolairud Polres Garut di Kawasan Wisata Santolo, Minggu (24/4/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro S.IK dalam konferensi pers,hari ini di Mapolres Garut.
Menurut Rio, kejadian berawal Briptu R dan Briptu F dari Satpolairud Polres Garut mendapat laporan terjadinya keributan antara masyarakat dan salah satu pemilik toko di daerah Santolo.
Kemudian kedua anggota Polairud tersebut bermaksud melakukan tindakan peleraian dan bermaksud membawa masalah tersebut di markas Satpolairud di Pameungpeuk.
Namun ketiga pelaku tersebut malah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama kepada Briptu F dan Briptu R hingga menyebabkan luka yang cukup serius.
Atas tindakan tersebut jajaran Reskrim Polres Garut melakukan tindakan tegas penangkapan dan penahanan kepada pelaku.
Ketiganya dijerat dengan pasal 170 dan 212 serta 214 KUHP tentang penganiayaan dan tindakan melawan petugas dengan ancaman 7 taun penjara. (*)