SUARA GARUT - Dalam kurun waktu tiga tahun tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Garut telah menunjukan keseriusanya daalam menuntaskan masalah honorer.
Selama tiga tahun terakhir ini, yakni, 2021,2022, hingga 2023 ditargetkan jumlah honorer yang beralih menjadi ASN PPPK sebanyak sembilan ribu pegawai.
Jumlah pegawai honorer yang akan beralih status menjadi ASN PPPK tersebut tentu gajinya akan menjadi tanggung jawab APBD II.
Bupati Garut H.Rudy Gunawan dalam suatu kesempatan menyebutkan, beban APBD untuk anggaran gaji PPPK tergolong cukup tinggi.
Setidaknya kata Bupati Rudy APBD akan terkuras pada kisaran 350 miliar rupiah.
Anggaran tersebut lanjut Bupati Rudy untuk gaji dan tunjangan pegawai ASN PPPK.
Pemerintah pusat memang telah menggelontorkan anggaran dana alokasi umum (DAU) melalui APBD Garut.
Salah satunya, dana dari DAU tersebut di peruntukan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK formasi 2022, dan 2023.
Namun tentu dengan adanya angaran gaji PPPK tersebut, anggaran yang lain akan terdampak.
Oleh sebab itu, kata Rudy, pihaknya akan mengalihkan anggaran belanja modal untuk belanja oprasional.
Terpisah, Waketum Fagar Ma'mol Arif menyebutkan usai dirinya menemui Wakil Bupati Helmi Budiman, Pemkab akan mengajukan penambahan DAU ke Menteri Keuangan.
"Pa Wabup akan mengajukan penambahan DAU ke Menteri Keuangan," kata Wabup Helmi ditirukan Ma'mol Arif.
Hal ini menurutnya, karena Dana Trasnfer Umum (DTU) tidak mengalami kenaikan ke Garut.
Sedangkan kebutuhan belanja untuk membayar gaji dan tunjangan semakin meningkat, seiring adanya pengangkatan ribuan honorer menjadi ASN PPPK.(*)