SUARA GARUT - Wacana Pemerintah akan menghapus honorer sebelum 28 November 2023, terus menjadi tanya besar kalangan tenaga honorer di Indonesia.
Wacana itu, sangat bertolak belakang dengan prinsip yang ditawarkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, soal penuntasan honorer.
Bagaimana tidak, disisi lain Wakil Ketua Komisi II DPR Ri, Junimart Girsang bersikukuh honorer harus dialihkan menjadi ASN PPPK.
Namun pernyataan itu, tidak dibarengi oleh kesiapan pemerintah terkait anggaran untuk membayar gaji mereka.
Hingga saat ini, wacana pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK terus menyeruak ke publik, terutama kalangan guru.
Sayangnya belum ada pernyataan resmi menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjamin terhadap pembayaran gaji 2,3 Juta ASN PPPK kelak.
Dengan pengangkatan honorer formasi 2022, seperti saat ini saja, tidak sedikit daerah yang mengeluh soal pembayaran gajinya.
Di Kabupaten Garut saja misalnya, Pemerintah Kabupaten APBD nya sampai kewalahan.
Betapa tidak kewalahan, Dana alokasi Umum (DAU) lewat trasnfer pusat ke daerah Garut tidak pernah naik.
Baca Juga: FX Rudy Dorong Erick Thohir Buka Hasil Audit Keuangan PSSI: Masyarakat Wajib Tahu!
Sehingga membuat Bupati dan Wakil Bupati akan mengajukan penambahan DAU ke pusat.
APBD Garut, untuk membayar gaji PPPK mencapai anggak yang tergolong cukup signifikan yaitu, 350 miliar.
Bupati harus mengalihkan anggaran belanja modal ke belanja oprasional, agar pembayaran gaji sembilan ribu PPPK nantinya tidak bermasalah.
Dengan begitu, mestinya, program sejuta guru PPPK, juga diimbangi dengan anggaran yang memadai dari pusat.
Namun dengan prinsip yang ditawarkan Menteri Anas, mebuat kalangan honorer jadi tambah bingung.
Prinsip yang ditawarkan dalam penuntasan honorer yakni, tidak ada PHK massal, tidak membebani anggaran, tidak akan mengurangi pendapatan honorer, dan akan sesuai regulasi.